"Dalam kasus suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI tahun 2016, penyidik memanggil satu orang saksi dari pihak swasta. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka NH," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/10).
Dalam kasus itu, Okta juga merupakan terpidana yang telah divonis 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Mei 2017. Bersama Hardy Stefanus, yang juga anak buah Fahmi Darmawansyah, keduanya terbukti menyuap empat pejabat Bakamla.
Empat pejabat itu di antaranya, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar 105.000 dolar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, dan 10.000 euro. Eko juga menjabat sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dolar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
Pemberian itu dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
[ian]
BERITA TERKAIT: