Hasil penyelidikan komplotan pengedar dan pembuat uang palsu itu. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan inisial S, M, RS, GK alias Iwan, T, dan AR.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan kelompok yang berhasil dibongkar ini sudah memiliki pengalaman tinggi. Sebab kelompok tersebut dipimpin oleh Iwan, residivis dalam kasus yang sama.
Bahkan istri Iwan berinisal RS mengakui suaminya memiliki pengalaman dalam membuat uang palsu. Keahlian tersebut didapat Iwan karena bekerja sebagai operator percetakan dan membuka usaha percetakan sendiri.
"Iwan ini residivis, pernah ditangkap juga tahun 2008, dulu dia tertangkap sebagai pengedar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Bareskrim, Rabu (18/10).
Kelompok Iwan terbongkar saat Polisi menangkap S dan M di Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat. Berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa ada uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dari tangan S dan M berhasil disita sebanyak 196 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian, polisi mendalami S dan M untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan uang palsu tersebut.
Setelah menyelidiki, Polisi menangkap RS sebagai orang yang menyerahkan uang palsu kepada S dan M di rumahnya di Jalan Jaya Wijaya, Bangkalan, Madura. RS mengaku mendapatkan uang dari Iwan yang merupakan suaminya sendiri.
Iwan ditangkap oleh Polisi di Taman Nasional Baluran, Situbondo yang pada saat ditangkap tengah bersembunyi di dalam gua. Sedangkan AR sebagai pemodal yang memberikan uang Rp120 juta kepada Iwan untuk membuat uang palsu.
[nes]