Enam tersangka, yakni S dan M sebagai pengedar, R yang merupakan istri dari I (pembuat upal) yang dibantu T (pembuat upal).
"Jadi ini Saudara I adalah residivis yang telah ditangkap tahun 2008 lalu, sudah divonis satu tahun penjara karena tertangkap sebagai pengedar," kata Dirtipideksus Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (18/10).
Awal mula polisi menangkap S dan M di Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat. Dari tangan keduanya polisi menyita sebanyak 196 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Lalu polisi mendalami S dan M untuk mengetahui asal uang palsu tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap R sebagai orang yang menyerahkan uang palsu kepada S dan M di rumah mereka di Jalan Jaya Wijaya, Bangkalan, Madura. R mengaku mendapatkan uang dari I yang merupakan suaminya sendiri. I ditangkap oleh Polisi di Taman Nasional Baluran, Situbondo yang pada saat ditangkap tengah bersembunyi di dalam gua.
Beberapa barang bukti untuk membuat uang palsu seperti empat Computer Procesing Unit (CPU), enam mesin printer dan fotocopy, alat-alat sablon di antaranya cat dan tinta serta beberapa rim kertas dan dua unit en turut diamankan.
[wid]