Ketua Majelis Hakim Zephania mengatakan walaupun terdakwa di vonis satu bulan penjara dan denda Rp 1.000, tidak mengharuskan terdakwa menjalani hukuman tersebut, tetapi tetap diberikan hukuman percobaan selama tiga bulan.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan di jalankan. Kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, karena terpidana tersebut disalahgunakan, dengan melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir, selama tiga bulan kedepan," kata Hakim Zephania saat membacakan vonis sebagaimana diberitakan RMOL Bengkulu, Selasa (17/10).
Terdakwa dinilai telah melanggar pasal 352 KUHP yang berbunyi "Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiyaan ringan."
"Selain itu, saudara terdakwa Teguh kami bebankan biaya denda sebesar Rp 1.000," tutup majelis sambil mengetuk palu sidang.
Saat persidangan, Teguh Raharjo Eko Purwoto mengakui penyesalannya telah melakukan tindakan kekerasan, yakni menampar dokter Ide selaku dokter Intership di RSUD Lebong.
"Iya yang mulia, saya sangat menyesalinya," sesal Teguh.
[san]
BERITA TERKAIT: