"Iya sudah kami kirim berkasnya, tahap satu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Pol. Argo Yuwono, hari ini, Kamis (12/10).
Argo menyebutkan, penyidik PMJ masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara Jonru yang dikirim.
"Kami tunggu ya jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak," katanya.
Argo berharap bahwa berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kasus Jonru bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Polisi memproses kasus Jonru berawal dari laporan yang dibuat pengacara bernama Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017. Kemudian, polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dituduhkan kepada Jonru.
Terkait dengan laporan itu polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
[rus]