Padahal Perma statusnya setingkat dengan U sesuai UU 11/2012 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan namun saat ini aparatur sampai dengan hakim, panitera sampai dengan aparatur lain di bagian adminitrasi, sudah tidak mau tahu mengenai UU, peraturan, maklumat bahkan moral.
Bagitu yang disampaikan Hakim Agung Gayus Lumbun, melihat situasi dan kondiai badan peradilan saat ini, pada saat diskusi, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (11/10).
"Kecuali nanti dibentuk orang-orang baru, yang seperti itu dibuang atau diganti oleh SDM yang kredibel," tegasnya.
Padahal Perma itu mencakup seluruh aparatur di peradilan dari tingkat adminitrasi, panitera sampai hakim. Tetapi, menurutnya peraturan tersebut tidak mempan kepada aparatur yang sekarang.
"Perma dan maklumat akan efektif maka solusinya evaluasi total, tempatkan orang-orang baik di posisi strategis maka itu akan efektif," kata Gayus.
Belakangan KPK "rajin" menangkap hakim, jaksa panitera hingga staf adminitrasi dalam kasu tipikor.
[rus]
BERITA TERKAIT: