"Nanti akan diinformasikan secara resmi. Mungkin dua atau tiga hari lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/10).
Sebelumnya, Jurubicara KPK Febri Diansyah memaparkan ada tiga aspek yang menjadi fokus dalam pemeriksaan intenal terhadap Aries.
Hal pertama yang dikonfirmasi terkat surat elektronik (surel) yang pernah dikirimkan penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada Arif. Surel tersebut terkait keberatan Novel atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Kepolisian RI yang dianggap tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Kedua mengenai kesaksian terdakwa Miryam S Haryani yang menyebutkan ada pegawai KPK setingkat direktur yang pernah bertemu dengan anggota DPR. Pertemuan itu disinyalir untuk membocorkan pemeriksaan Miryam di KPK.
"Dan yang ketiga terkait kehadiran Aries di RDP Pansus DPR," ucap Febri, Senin (4/9) pekan lalu.
Khusus pemeriksaan internal terkait kedatangan Aries ke RDP Pansus angket KPK, kemarin, beber Basaria, disimpulkan itu termasuk pelanggaran berat.
"Hasil pemeriksaan internal sudah selesai, karena ini sudah termasuk pelanggaran berat nanti akan dibahas di DPP. DPP itu Dewan Pertimbangan Pegawai," kata Basaria, kemarin.
Meski begitu, kata Basaria, sanksi untuk Aries belum diketahui.
"Ini sedang berjalan antar pimpinan yang nanti hasil ini akan diberikan ke DPP. Mereka (DPP) yang akan berikan sanksi," pungkasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: