Selain datang untuk memeriksa keadaan suaminya yang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Yulianti juga akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya. Dia dianggap banyak mengetahui aktivitas Jonru setiap kali mengunggah ujaran kebencian di media sosial.
"Rencananya mau diperiksa sebagai saksi," terang Yulianti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Dia enggan berkomentar tentang rencana memohon penangguhan penahanan terhadap suaminya. Yulianti mengaku menyerahkan sepenuhnya pembelaan hukum atas Jonru kepada pengacara.
Kuasa hukum Yulianti, Erwin, membenarkan ada rencana mengajukan penangguhan penahanan atas Yulianti. Tetapi, sejauh ini permohonan masih dalam tahap pengkajian.
"Ada (rencana). Jonru tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin. Kami akan mengajukan," jelas Erwin.
Bahkan, Erwin mengklaim sejumlah pihak telah bersedia menjadi penjamin Jonru jika kepolisian mencemaskan Jonru berniat kabur. Tetapi dia tak menjelaskan rinci siapa saja mereka yang siap menjamin Jonru.
Jonru Ginting dijerat pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2); dan atau pasal 35 juncto pasal 51 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) juncto pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Hal ini berkaitan laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 oleh praktisi hukum bernama Muannas Al Aidid.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google