Jaksa KPK Terima Surat Ketidakhadiran Novanto Dan Ganjar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Oktober 2017, 15:55 WIB
rmol news logo . Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hari ini (Senin, 9/10) masuk dalam daftar saksi sidang lanjutan perkara korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun keduanya tidak hadir.

Jaksa KPK menyebutkan pihaknya telah menerima surat berhalangan hadir dari Novanto dan Ganjar. Novanto sendiri hari ini dijadwalkan kembali melakukan medical check up di RS Premier, Jakarta, pasca operasi pemasangan ring jantung beberapa waktu lalu.

"Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di pengadilan tipikor karena hari ini jadwal mcu," kata kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/10).

Sedangkan Ganjar tidak bisa hadir karena sedang menjalani tugasnya sebagai kepala daerah.

"Sedangkan Ganjar Pranowo karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang," imbuhnya.

Selain Novanto dan Ganjar, Jaksa KPK juga menjadwalkan lima saksi lain. Diantaranya, mantan Menteri Dalam Nergri, Gawawan Fauzi; Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim; Dirjen Dukcapil, Zudan; pegawai LKPP, Setya Budi Arijanta; dan PNS Staf Pusat komunikasi Kemenlu, Kristitan Ibrahim Moekmin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA