"Semuanya memungkinkan, termasuk sprindik baru itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/10).
Desmond menganggangap KPK pasti sudah memiliki alasan kuat mengapa sprindik baru bagi Setnov dibuat lagi setelah dinyatakan bebas dari status tersangka korupsi KTP-el.
Menurutnya, justru kalau tidak dikeluarkan sprindik baru malah akan menimbulkan masalah bagi lembaga antirasuah itu.
"Kalau tidak dilakukan berarti ada hal yang bermasalah, misalkan bukti yang dimiliki KPK tidak cukup," terangnya.
Desmond berpesan kepada KPK supaya bisa lebih teliti dalam membuat keputusan dalam melakukan penyelidikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Tentu jangan sampai terulang masalah yang sama," tukasnya.
[rus]