RMOL. Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menghadirkan saksi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Senin, 9/10).
Pada awalnya, jaksa hendak menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gawawan Fauzi, pimpinan konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, PNS Staf Pusat Komunikasi Kemenlu Kristitan Ibrahim Moekmin, Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Namun ternyata hanya dua orang saksi yang berhalangan hadir.
"Dua saksi yang tidak hadir adalah yang pertama atas nama Setya Novanto dan atas nama Ganjar Pranowo," kata salah satu jaksa dari komisi anti rasuah.
Sidang tetap digelar tanpa kehadiran Novanto dan Ganjar. Hingga berita ini diturunkan, sidang baru saja dimulai. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Gamawan Fauzi.[
wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: