Bupati Kukar Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 Oktober 2017, 13:44 WIB
Bupati Kukar Penuhi Panggilan KPK
Rita Widyasari/RMOL
rmol news logo Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Jumat (6/10). Sedianya Rita akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang menyeret namanya.

Pantauan redaksi di lapangan, Rita telah duduk di ruang tunggu Gedung KPK sejak pukul 12.24 WIB. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadualan ulang dari panggilan penyidik KPK sebelumnya pada Rabu (4/10) lalu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu, KPK baru sekali ini memeriksa Rita sebagai tersangka. Politisi Golkar itu diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin, Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.

Selain itu keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima (SGP).

Dalam kasus itu kpk juga menetapkan status tersangka kepada Hari Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT SGP. Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.

Namun demikian Abun sudah angkat bicara. Abun menjelaskan bahwa pemberian uang kepada Rita murni urusan jual beli emas, bukan gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK.

"Itu hanya jual beli emas. Hal ini juga sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK, yang saat itu pimpinan KPK sebelumnya. Semua saksi juga sudah diperiksa," ujar Abun di Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (3/10).

Abun mengaku telah membeli emas 15 kg milik Rita seharga Rp 6 miliar lebih pada 2010. Jual beli itu dilakukan legal, dan ditransfer lewat bank.

"Makanya, hal ini juga sudah saya jelaskan ke pimpinan KPK lama. Hasil pemeriksaannya juga masih ada. Saat itu ada pemeriksaan dari Dinas Perkebunan hingga Dinas Pertanahan," katanya.

Heri menjelaskan perusahaannya PT SGP sudah lama tak menghasilkan untung.

"PT SGP itu perusahaan merugi. Tak bisa diapa-apakan. Masih menunggu izin, dari awal hingga sekarang. Izinnya sama sekali belum selesai," bebernya.

Penjelasan Heri dibenarkan Rita. Ia menegaskan transferan uang dari Heri bukan gratifikasi. Tapi untuk pembayaran jual-beli emas.

"Atas nama keadilan dan kebenaran yang semoga masih ada di negeri ini. Saya berani sumpah apapun, bahwa ini jual beli emas," tulis Rita dalam akun Facebook Rita Widyasari, Rabu 4 Oktober 2017.

"Saya dituduh menerima uang dari Bapak Abun ini tanggal 22 Juli 2010 melalui transfer dan 5 Agustus. Saya tanda tangan izin Abun 8 Juli, seminggu pasca menjadi Bupati (periode) pertama," paparnya.

Rita mengungkapkan, Abun pada saat pilkada adalah pendu­kung calon lain. Jadi Rita tidak mau menerima apapun dari yang bersangkutan.

"Karena (ini) jual beli emas saya minta ditransfer, dan itulah saya dikatakan terima gratifikasi," tandasnya lagi.

Mengenai PT Citra Gading yang disebut-sebut memberikan uang ke Khairudin untuk dirinya, Rita meminta hal itu dibuktikan.

"Jangan hanya katanya, katanya, hukum itu harus adil. Saya hanya mengelus dada atas pemberitaan yang ada," ujarnya.

Rita yakin, tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada di­rinya tidak akan terbukti.

"Saya katakan sekali lagi, penetapan saya sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Saya akan sam­paikan pada dunia saya tidak bersalah, saya tidak korupsi," tegasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA