
Berkas penyidikan Kepala Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba sudah rampung. Selanjutnya, berkas itu dilimpahkan pada tahap penuntutan, sementara Parlin akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Terhadap tersangka PP hari ini dikakukan pelimpahan tahap dua dari Penyidikan ke Penuntutan. Dalam waktu dekat akan sidang di Bengkulu," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/10).
Siang tadi, KPK telah memberangkatkan Parlin ke Bengkulu. Selama menunggu jadwal sidang, Parlin akan menghuni Rutan Klas 2B di Bengkulu.
"Siang ini PP telah diberangkatkan ke Bengkulu dan dititipkan penahanannya di Rutan Klas 2B Bengkulu," ucapnya.
Parlin ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap pejabat pembuat komitmen Amin Anwari dan Murni Suhardi selaku Direktur PT MPSM. Suap berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.
Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: