KASUS KETERANGAN PALSU

Dokter Jelaskan History Kesehatan Dua Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Oktober 2017, 18:45 WIB
rmol news logo Dua terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Akta Notaris 18/2005, Edward Soeryadjaya, dan Maria Goretti Pattiwael kembali tidak menghadiri persidangan kasus pidananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10).

Jika dihitung-hitung, sejak awal persidangan hingga sidang pada hari ini, mereka berdua sudah absen sebanyak delapan kali. Lagi-lagi, sidang hanya dihadiri oleh salah satu terdakwa, Gustav Pattipeilohy.

Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris 18/2005 kali ini mengagendakan mendengar keterangan dokter yang memeriksa terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

Hadir dalam sidang itu dokter yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Joko Susanto. Dia adalah dokter yang memeriksa Maria Goretti Pattiwael. Hadir juga Dokter Rumah Sakit Tarakan Jakarta, Briliana, yang mengecek kesehatan Edward Soeryadjaya.

Menurut Susanto, terdakwa Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan catatan ada ahli medis atau perawat yang mendampinginya. Kendati begitu, Susanto tak bisa menjamin apakah Maria Goretti akan baik-baik saja selama sidang pidananya dengan sakit yang diderita.

"Saya memeriksa Maria Goretti tanggal 30 September lalu. Sewaktu akan saya periksa, berdasarkan resume Rumah Sakit Borromeus, tiga hari sebelumnya dia sudah pernah masuk ke rumah sakit juga," aku Susanto di depan sidang.

Sementara itu, Dokter Briliana menjelaskan, terdakwa Edward Soeryadjaya telah diperiksanya pada 19 September lalu. Menurut Briliana, saat dilakukan pemeriksaan, Edward Soeryadjaya mampu secara fisik datang ke Rumah Sakit Tarakan.

"Edward Soeryadjaya datang untuk diperiksa kesehatannya. Secara fisik tanpa perlu dibantu walaupun tetap didampingi keluarganya," beber Briliana.

Sebelumnya, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta, Ketua Majelis Hakim Toga Napitululu pun meminta agar mereka membuktikan itu dengan surat pernyataan dari pimpinan rumah sakit dan dokter yang merawatnya.

"Jadi jangan hanya katanya dirawat. Tapi harus ada keterangan dari pimpinan Rumah Sakit Medistra dan dokter yang merawatnya," ucap Toga.
Majelis Hakim memutuskan persidangan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (11/10), dengan agenda pembuktian surat keterangan dari Rumah Sakit Medistra dan mendengarkan keterangan dokter yang merawat Edward Soeryadjaya.

Diketahui, tim kuasa hukum para terdakwa pidana kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 sejak awal beralasan bahwa tidak mampu hadirnya dua terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael disebabkan penyakit yang dideritanya. Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar memeriksa penyakit yang diderita kedua terdakwa oleh dokter dari rumah sakit independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA