Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, KPK masih melakukan kajian internal pasca kalah di sidang praperadilan.
"Kami lagi kaji secara detail bagaimana langkah-langkah selanjutnya. Saya ingin mengatakan, kita ingin pelan-pelan. Intinya adalah itu (penyidikan kasus KTP-el) tidak boleh berhenti, itu harus lanjut. Karena kami digaji untuk itu," kata Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Saut menambahkan, KPK tidak akan bekerja terburu-buru. Ada beberapa kelemahan pada internal KPK yang terus dilakukan evalusi.
"Tapi harus kalem, harus pelan, harus prudent. Kemudian kita evaluasi lagi dimana kelemahan-kelemahan kita. Lobang-lobangnya harus kita tutup. Ada beberpa kelemahan yang harus kita tutup. Harus pelan-pelan dulu untuk nanti kita prudent ke depan," tegasnya.
KPK menetapkan Ketua DPR yang juga Ketum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga berperan dalam korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Namun status itu gugur setelah pengajuan praperadilan Novanto dikabulkan hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu (23/9).
[rus]
BERITA TERKAIT: