KPK Lakukan Kajian Internal Setelah Kalah Di Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Oktober 2017, 13:30 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, KPK masih melakukan kajian internal pasca kalah di sidang praperadilan.

"Kami lagi kaji secara detail bagaimana langkah-langkah selanjutnya. Saya ingin mengatakan, kita ingin pelan-pelan. Intinya adalah itu (penyidikan kasus KTP-el) tidak boleh berhenti, itu harus lanjut. Karena kami digaji untuk itu," kata Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).  

Saut menambahkan, KPK tidak akan bekerja terburu-buru. Ada beberapa kelemahan pada internal KPK yang terus dilakukan evalusi.

"Tapi harus kalem, harus pelan, harus prudent. Kemudian kita evaluasi lagi dimana kelemahan-kelemahan kita. Lobang-lobangnya harus kita tutup. Ada beberpa kelemahan yang harus kita tutup. Harus pelan-pelan dulu untuk nanti kita prudent ke depan," tegasnya.

KPK menetapkan Ketua DPR yang juga Ketum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga berperan dalam korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Namun status itu gugur setelah pengajuan praperadilan Novanto dikabulkan hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu (23/9). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA