"Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Saksi-saksi tersebut diantaranya, tiga orang dari pihak swasta yaitu Aviandi Noor Halim, Melyanawati, dan Marietta serta komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rahmat Kurniawan.
Mudji Rahmat Kurniawan diketahui merupakan anggota satu tim Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam Tim Fatmawati, peserta lelang proyek e-KTP, yang terpecah menjadi tiga.
Pemecahan itu sengaja dilakukan agara seluruhnya bisa menjadi peserta lelang. Dalam surat tuntutan jaksa KPK juga pernah disebutkan bahwa setiap bulan Andi memberikan gaji sebesar Rp 5 juta kepada para anggota Tim Fatmawati selama satu tahun.
Anggota Tim Fatmawati itu sempat disebutkan diantaranya, Jimmy Iskandar, Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan. Total Andi mengeluarkan uang hingga Rp 480 juta.
Andi Narogong saat ini juga berstatus terdakwa dan masih menjalani proses sodang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
[rus]
BERITA TERKAIT: