Ketua ORI Amzulian Rifai mengatakan bahwa rapat ini diselenggarakan untuk membahas hasil investigasi terakit kasus First Travel dan tata kelola pelayanan umrah.
"Untuk kasus First Travel saja, Ombudsman mencatat sekitar 58 ribu calon jemaah yang tidak bisa berangkat," jelasnya.
Dikatakan Amzulian Rifai, ada sekitar 700 ribu masyarakat yang ingin berangkat umrah. Angka yang sedemikian besar itu menurut dia haruslah dibarengi dengan pengawasan mempuni dari kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya Kementerian Agama.
Sebab, tidak sedikit juga pihak tertentu yang memanfaatkan peluang besar itu untuk meraup keuntungan besar dengan membuka agen perjalanan umrah. Tanpa memberikan pelayanan yang baik kepada jemaah.
"Ada potensi tidak memberikan pelayanan baik," imbuhnya.
Potensi pelayanan yang kurang baik itu menurut dia karena ada adanya kurangnya pengawasan langsung yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
"Menyangkut umrah mungkin dalam beberapa hal tidak dilakukan pengawasan langsung, dalam praktek sehari-hari tidak diawasi langsung oleh Kementerian Agama," ujar Amzulian.
Menteri Lukman pun menanggapi, dia bilang bahwa secara regulasi, Kemenag memang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ibadah umrah.
"Umrah berbeda dengan haji. Dalam konteks penyelenggaranya, bisnis penyelenggaraannya berbeda. Haji itu tanggung jawab negara, UU mengatakan haji itu merupakan tugas nasional, oleh karenanya pemerintah tak bisa lepas tangan untuk tidak bisa menyelenggarakan haji. Meskipun tak menutup pintu bagi pihak swasta yang ingin melaksanakan haji. Kalau swasta ingin selenggarakan haji ada PIHK, khusus," timpal menteri asal PPP ini.
[rus]