"Alhamdulillah saya di Lapas juga diterima dengan baik. Saya selanjutnya juga mau mencoba jadi pengacara. Ini kan jadi pengalaman buat semuanya," ucap Evy kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10).
Istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu menyambangi Gedung KPK untuk mengambil barang bukti milik dirinya yang tertinggal.
Evy divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Suap diberikan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Suap itu dilakukan bersama suaminya, Gatot yang divonis selama 3 tahun kurungan penjara. Keduanya juga masing-masing didenda sebesar Rp 150 juta. Hingga saat ini Gatot masih menjalani sisa hukumannya.
"Doakan saja ya, Mas Gatot cepat selesai. Kan total 13 tahun dari tiga perkara. Kalau saya kan hanya 2 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Gatot juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.
Gatot pun tersandung dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
[rus]