KPK Gandeng Kadin Berantas Korupsi Dari Sektor Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 20:18 WIB
KPK Gandeng Kadin Berantas Korupsi Dari Sektor Swasta
Tanda Tangan MoU
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyusun nota kesepahaman yang diperuntukan bagi para pengusaha. Tujuannya agar pengusaha sadar mengenai bahaya korupsi di sektor swasta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai selama ini trend pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka tidak kalah banyak dengan penyelenggara negera. Untuk itu jugalah perlu ada pembenahan agar para pengusaha tidak memilih jalur suap dalam memuluskan bisnisnya.

"Dalam beberapa tahun belakangan ini, KPK mengkhususkan diri sedikit fokus pada pembenahan sektor swasta," kata Laode dalam sambutannya dalam acara penandatanganan kerjasama dengan Kadin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/10).

Laode menambahkan, tindak pidana korupsi tidak pernah dilakukan seorang diri, pasti ada pihak pemberi dan penerima. Untuk pihak pemberi, menurut Laode,kecenderungannya jatuh kepada pihak swasta. Hal ini yang menjadi alasan KPK menggandeng Kadin dalam penjegahan tindak pidana korupsi dari sektor swasta serta lingkup korporasi.

"Oleh karena itu pantas saja kalau jumlah penyelenggara negara dengan sektor pemberinya itu hampir sama jumlahnya," imbuh Laode.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani berharap agar ke depan para pelaku usaha atau korporasi tidak melakukan tekanan terhadap birokrat untuk melakukan sesuatu yang berakibat tindak korupsi.

Dengan adanya kerjasama itu diharapkan KPK turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan yang memberatkan para pengusaha. Sebab hal tersebut berujung pada praktik-praktik suap, lantaran tingginya biaya ekonomi yang diterima pengusaha dari peraturan tersebut.

"Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah dan cepat. Kami juga berharap peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," ujar Rosan. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA