Pelapor Buni Yani Nilai Tuntutan JPU Masih Rendah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 20:24 WIB
Pelapor Buni Yani Nilai Tuntutan JPU Masih Rendah
Muannas/net
rmol news logo Ketua Umum Kotak Badja, Muannas Alaidid menilai tuntutan Jaksa terhadap Buni Yani yakni 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta subsider 3 bulan kurungan terlalu rendah bila dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

"Karena nyata kegaduhan semua bermula dari transkrip yg dibuat oleh Buni Yani dalam akun facebooknya jelas berbeda dengan ucapan Ahok karena sengaja hilangkan Kata Penting 'Pakai'," kata Muannas sebagai pihak pelapor, kepada wartawan, Selasa (3/10).

Tujuan transkrip itu kata dia jelas untuk menggiring opini pembaca bahwa Ahok menghina Alquran. Padahal kata Muannas, maksud pidato tidak seperti itu.

"Jadi ini dua hal berbeda dengan peristiwa dimana Ahok pada akhirnya dinyatakan terbukti menurut hukum melakukan penodaan dan penistaan terhadap agama berdasarkan putusan pengadilan, dengan cara Buni Yani menggiring opini pembaca atas tulisannya. Kita harus objektif," kata Muannas.

Menurut Muannas, pengakuan Buni Yani tentang adanya perbedaan transkrip hilangkan kata 'pakai' sudah diakui dan dia mengakui dirinya Salah disebuah acara talkshow tv swasta sehingga dapat dijadikan sebagai bukti setidaknya bukti petunjuk.

Unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam 2 (dua) kesaksian Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada dipersidangan yang sudah mengingatkan kekeliruan transkrip Buni Yani. Tapi kata Muannas, Buni Yani tetap menantang.

"Itu keterangan saksi dan merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai perbuatan sengaja menyebarkan informasi permusuhan yang kontenya SARA yang memicu kemarahan umat sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE," kata Muannas.

Fakta hukum lainnya, imbuh dia, terbukti ada perbedaan video asli durasi 1 jam 48 menit berbeda dengan postingan Buni Yani yg hanya 31 Detik tanpa sebut sumber video.

"Nah dia dapat darimana durasi seperti itu, dalam postingan masalahnya dia tidak sebut sumbernya padahal dia jurnalis, makanya tidak salah kalo dianggap Buni Yani yang memotong dan mengedit durasi, terserah kalo dia mau mengaku dr sumber media NKRI untuk bela diri," kaya Muannas.

Perbuatan tersebut kata dia sudah masuk ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 UU ITE ancaman pidananya 8 Tahun dan Denda 2 Miliar. Maka kata dia, bila dihubungkan dengan dampak yang ditimbulkan karena ulahnya dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan saya anggap tuntutan JPU terlalu rendah, seharusnya Buni Yani dikenakan hukuman 5 tahun dan denda 1 Miliar.

"Sehingga saya berharap semoga Majelis Hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan putusan Ultra Petita melebihi tuntutan nantinya," tegas Muannas.

Buni Yani yang menjadi terdakwa dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan JPU melayangkan tuntutan itu adalah Buni Yani terbukti melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dianggap tidak adil tersebut.

"Tuntutan jaksa hari ini lebih kepada asumsi dia karena mengabaikan fakta - fakta di persidangan, jadi jaksa dalam hal ini mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Yang kedua jaksa logikanya terbalik, karena apa? Akhirnya yang dipakai tuntutan itu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1," kata Aldwin di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bandung, Selasa (3/10).[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA