Komisi III Heran, Perlakukan Berbeda KPK Terhadap Hadi Purnomo Dan Setnov

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Oktober 2017, 14:05 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh melakukan apa saja yang mereka mau selama itu sesuai dengan koridor hukum.

"Sepanjang itu sesuai prosedur hukum dan wewenang dia, ya enggak masalah" ujar Anggota Komisi III DPR, Eddy Kusuma Wijaya di Ruang Rapat Komisi III, DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 3/10).

Pernyataan Edy tersebut menyikapi kabar bahwa KPK meminta perpanjangan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Anggota Fraksi PDIP ini menegaskan bahwa yang terpenting dalam penegakan hukum adalah jangan sampai ada kesan tebang pilih.

KPK menurutnya harus memperlakukan Novanto sama terhadap orang-orang yang pernah menang dalam dalam praperadilan.

"Karena bukan Pak Novanto saja kan yang mengajukan praperadilan, contohnya ada Pak Hadi Purnomo (mantan ketua BPK) yang juga menang dari KPK dan itu KPK enggak ada reaksi apa-apa," terang Edy.

Namun begitu, lanjut dia, tidak ada larangan bagi KPK untuk melakukan pencekalan perjalanan luar negeri terhadap seseorang yang sudah ditetapkan tersangka.

"Selama sesuai kewenanan, kan tidak ada larangan bagi KPK untuk melakukan pencekalan," tukas Edy. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA