KPK Masih Pikir-pikir Lawan Kemenangan Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Oktober 2017, 21:46 WIB
KPK Masih Pikir-pikir Lawan Kemenangan Novanto
Setya Novanto/RM
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan kelanjutan hukum pasca kalah dari praperadilan Setya Novanto.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, pihaknya masih mempelajari putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangka Novanto dalam korupsi e-KTP tidak sah.

"Berkaitan dengan praperadilan terhadap SN, sampai dengan saat ini belum ada kesimpulan yang diambil oleh KPK. Yang sedang dilakukan sekarang masih mempelajari dulu putusan dari praperadilan," kata dia di kantornya, Senin (2/10).

Priharsa melanjutkan, penyidik KPK, saat ini tengah fokus dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka lainnya, yakni Markus Nari dan Anang Sugiana. Serta terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang masih menjalani proses sidang di PN Tipikor.

"Fokus KPK kan dalam penanganan perkara. Karena ada putusan praperadilan tentu perlu diambil langkah-langkah. Nah, itu yang sedang dipertimbangkan oleh KPK langkah apa yang akan diambil. Ini memang harus cermat dan hati-hati, tidak bisa terburu-buru," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA