Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengatakan penetapan tersangka atas Setya Novanto oleh KPK seharusnya dilakukan di tahap akhir penyidikan untuk menghindari ketergesa-gesaan serta menghormati hak asasi manusia. Saut berpendapat sebaliknya dalam kasus Novanto.
"Sekarang logikanya begini. Mereka melakukan kejahatan bersama-sama dan saling berkaitan. Masak kita pisah satu persatu untuk memulai penyelidikan awal?" kata Saut usai diskusi "Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK", di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9).
Sejak 21 April 2012, KPK telah memulai penyelidikan awal guna mengusut skandal KTP Elektronik. Hingga akhirnya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Irman, ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2016.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Adminitrasi Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka pada 22 April 2014.
"Ini artinya sudah lebih dari lima tahun dimulai. Kalau soal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka duluan, itu bagian dari strategi, karena dalam Surat Perintah Penyidikan itu disebutkan tersangka melakukan tindak korupsi bersama-sama," jelas Saut.
Saut mengartikan pikiran hakim, KPK harus memulai kembali penyelidikan dari awal kepada tiap-tiap tersangka yang telah ditetapkan.
"Loh, tersangka Irman kan jadi satu dengan Andi Narogong (tersangka E-KTP). Terus kenapa yang ini (Setya Novanto) dipisahkan?" ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: