"Yang saya tekankan sebelum-sebelumnya adalah Bapak Andika dan Ibu Anisa bisa memberangkatkan jamaah, dengan tanpa modal," tegas pengacara First Travel, Deski, saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
Dalam sidang sebelumnya, hakim meminta First Travel selaku debitur membayar utang Rp 1,002 triliun kepada vendor dan jemaah selaku kreditur. Mengenai itu, Deski mengaku bahwa lebih mudah memberangkatkan semua jamaah umroh ketimbang harus membayar utang sebanyak itu.
"Intinya menurut kami, lebih gampang memberangkatkan jemaah. Seandainya tagihan itu memang benar Rp 1 triliun, karena ini belum diverifikasi dengan data yang kami punya, maka harus kami konfirmasi. Karena bisa jadi terlalu banyak, mungkin ada double ataupun yang sudah di-refund tetapi diajukan lagi," jelasnya.
Apalagi, tambahnya, ada tiga pihak yang telah menawarkan kerjasama dengan First Travel. Ketiganya memiliki ketertarikan berbeda-beda. Ada satu pihak yang ingin membeli First Travel, ada yang ingin bekerjasama bagi untung, dan ada pula yang ingin membeli saham perusahaan.
Namun, Deski masih enggan mengungkap siapa saja sosok yang ingin membantu memberangkatkan para jamaah dengan jaminan aset yang dimiliki First Travel.
"Kami tidak mau mengganggu proses kerjasama kami dengan investor," kilahnya.
[ald]