Ketua TAP Mangapul Silalahi mengatakan, pemanggilan saksi kali ini merupakan yang kedua setelah saksi pertama atas nama Savitri Wiguna dimintai keterangannya pekan lalu.
"Kemudian untuk hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi kedua atas nama Wayan Bambang," kata Mangapul di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta (Selasa, 26/9).
Saksi Wayan sendiri mengaku mengetahui rekaman pidato Victor Laiskodat melalui pesan berantai dan melihatnya langsung di jejaring sosial Facebook.
"Video ini kan viral di Facebook dan saya juga mendapat kiriman dari Whatsapp," ujarnya.
Lanjut Wayan, alasan dirinya ingin menjadi saksi karena pernyataan Victor di dalam video dianggap provokatif yang bisa menimbulkan gejolak dan mengganggu toleransi beragama di Indonesia.
"Apalagi beliau sebagai anggota DPR. Menurut saya ini patut ditindak secara hukum," imbuhnya.
Pemeriksaan saksi Wayan dilakukan polisi atas laporan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule terhadap Victor Laiskodat beberapa waktu lalu. Victor diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebut ada upaya pendirian negara khilafah oleh empat parpol di Indonesia, salah satunya adalah Gerindra.
[wah]