7 Saksi Kasus KTP-el Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 September 2017, 11:47 WIB
7 Saksi Kasus KTP-el Dipanggil KPK
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang sebagai saksi Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara KTP elektronik.

Ketujuh saksi tersebut berasal dari pegawai swasta dan PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/9).

Ketujuh saksi itu yakni Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga, Kurniawan Prasetya Atmaja; PNS Ditjen Dukcapil, Fajar Kurniawan; mantan sopir eks Dirjen Dukcapil Irman, Mulyadi.

Perekayasa Madya di Balai Jatibgan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT, Slamet Aji Pamungkas; karyawan PT Softorb Technology Indonesia, Dudy Susanto; serta dua orang pihak swasta Evi Andi Noor Halim dan Melyanawati.

Febri merinci sudah lebih dari 120 saksi untuk Novanto yang dipanggil. Termasuk, Novanto sendiri pada Senin (11/9) dan dipanggil lagi Senin (18/9) lalu. Namun pada kedua jadwal itu Novanto tidak bisa hadir karena masih dirawat di rumah sakit.
Penyidik dan tim KPK juga telah dua kali mengengok Novanto di rumah sakit.

Menurut Febri, KPK sempat melihat langsung keadaan Novanto di ruangannya. Pada kunjungan KPK kedua, Rabu (20/9), Febri menyampaikan bahwa kondisi Novanto telah lebih baik pasca pemasangan ring di jantungnya. Di sana mereka melihat Novanto tengah tidur dengan tangan yang masih diinfus. Alat bantu oksigen tak lagi nampak di tubuh Novanto.

"Menurut dokter, jika tidak dalam keadaan tidur, pasien sebenarnya bisa berkomunikasi dengan baik," kata Febri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA