Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, menyampaikan bahwa lembaganya selaku tergugat mempersiapkan klarifikasi untuk menjawab deretan keberatan tersebut pada sidang Jumat mendatang.
"Tim KPK sedang mempersiapkan jawaban, mudah-mudahan hari Jumat KPK akan berikan jawaban atau klarifikasi atas tuntutan dari pihak SN," kata Laode ketika ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Kubu Novanto menganggap penetapan status tersangka tersebut tidak sah karena penyidik KPK baru memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) satu hari setelah penetapan status tersangka pada 17 Juli 2017.
"Itulah yang akan kami jawab. Saya ingin sampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap SN dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia dan KPK," tegas Laode.
Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi yang jelas atas keberatan tersebut pada sidang praperadilan selanjutnya.
"Tapi itu hak dia untuk mengatakan seperti itu. Dan saya pikir biro hukum dan jaksa-jaksa di KPK akan berikan klarifikasi yang lengkap, yang utuh dalam hal itu," kata Laode.
[ald]