Ikatan Sarjana Polisi Dukung Aris Budiman Laporkan Majalah Tempo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 17 September 2017, 01:14 WIB
Ikatan Sarjana Polisi Dukung Aris Budiman Laporkan Majalah Tempo
Aris Budiman/net
rmol news logo Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mendukung langkah Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman yang melaporkan Media Tempo atas tuduhan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kami mendukung Aris Budiman menggunakan haknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Sisno kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9).

Ia menilai tudingan terhadap Aris Budiman yang disebut diduga menerima uang Rp 2 miliar untuk mengamankan perkara korupsi e-KTP perlu diluruskan, hal itu dituliskan di Majalah Tempo edisi 28 Agustus - 3 September 2017 di halaman 29 tertuang dalam artikel berjudul 'Musuh Dalam Selimut KPK'.

Kemudian, di halaman 32 tertuang artikel yang menyebutkan 'Penyidik KPK Itu menawari Para Anggota Komisi Hukum Agar Terhindar Dari Jeratan Penyidikan Asalkan Menyediakan Uang Rp 2 Miliar'. Dan, di wesite Tempo.co tanggal 31 Agustus 2017 tertuang artikel berjudul '4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

‎Menurut dia, pihaknya langsung mengkonfirmasi tuduhan-tuduhan tersebut kepada Aris Budiman dan ternyata ditegaskan bahwa berita-berita itu tidak benar. Bahkan, Tempo tidak pernah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Kami memiliki motto 'Memuliakan Profesi, Membela Yang Benar dan Mengoreksi Yang Salah'. Kami memandang sangat penting untuk meluruskan atau mengkoreksi pemberitaan media Tempo demi pemuliaan profesi Polri, membela anggota Polri yang benar dan meluruskan pemberitaan yang tidak benar," ujarnya.

Ia mengatakan menurut data dan track record personel, Aris Budiman merupakan salah satu alumni terbaik Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia serta memiliki beberapa prestasi dalam penanganan kasus-kasus bom, pengungkapan peredaran pupuk ilegal sebesar 700 ton.

"Penyidik dalam kasus PT Pelindo tahun 2010 dan berbagai kasus korupsi lain serta dalam perjalanan dinas selama 20 tahun telah menunjukkan dedikasi, pengabdian dan integritas yang tinggi," jelas dia.

Maka dari itu, Sisno melihat adanya indikasi terjadi trial by the press dengan pemberitaan tentang Aris Budiman yang ditulis oleh media Tempo. Karena, pemberitaan tidak didasarkan atas fakta dan bukti yang sah menurut hukum akan menjadi fitnah pada diri seseorang yang harus dihindari pers.

Kemudian, pembentukan opini yang menggiring‎ publik kepada keyakinan yang menyesatkan. Dengan demikian, terdapat indikasi pelanggaran yang mewajibkan pers memperhatikan asas praduga tak bersalah yang diatur Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

"Penulis berita di media Tempo tidak memperhatikan kode etik jurnalistik sesuai Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 4," katanya.

Oleh karena itu, Sisno mendukung langkah Aris Budiman yang gunakan haknya melaporkan ke kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU‎ Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Kami mengimbau Dewan Pers Indonesia agar menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal‎ 18 ayat (2) serta kode etik jurnalistik terhadap jurnalis dan perusahaan pers yang diduga melanggar ketentuan tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman telah melaporkan terkait pemberitaan di Majalah Tempo EDISI 28 Agustus-3 September 2017 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4220/IX/PMJ tanggal 5 September 2017.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA