KY Pantau Independensi Hakim Dalam Praperadilan Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 September 2017, 22:35 WIB
rmol news logo . Komisi Yudisial (KY) menilai penting untuk mengawasi hakim persidangan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (SN). Namun, pihak KY enggan berkomentar mengenai substansi perkara korupsi e-KTP yang menjerat ketua umum Partai Golkar itu.

"KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini. Independensi hakim wajib dijaga. Baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang)," ujar Jurubicara KY Farid Wajdi di kawasan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9).

Pengawalan dalam kasus ini, lanjutnya, secara garis besar dilakukan lewat dua metode. Pertama, pemantauan tertutup dan kedua pemantauan terbuka.

Penggunaan metodenya, urai Farid, sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi.

"Soal kontinyuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu persatu. Namun secara umum, untuk kasus yang menarik perhatian publik, selalu kontinyu (baik terbuka atau tertutup)," paparnya.

Selain itu, Farid memastikan tugas KY dalam mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad baik. Serta sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara.

"Namun, kami juga meminta kepada publik juga berkontribusi dalam memonitor perkembangannya. Serta benar-benar menjaga kemandirian prosesnya," demikian Farid.

Seperti diketahui, SN resmi mengajukan praperadilan, Senin (4/9) lalu. Gugatan praperadilan Ketua DPR RI itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan SN.

Namun, pada sidang perdana praperadilan, Selasa (12/9), batal terlaksana. Hakim pun menunda sidang hingga 20 September mendatang. Alasannya, KPK sebagai pihak tergugat perlu menyiapkan kelengkapan administrasi.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, SN dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA