Begitu dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi di Jakarta, Kamis (14/9).
Selama ini, kata dia, KPK selalu mengklaim sudah teruji karena telah diputus pengadilan apabila mendapatkan kritikan.
"Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan pengadilan dan hakimnya sendiri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu kami melihat argumentasi menunjukan ada persoalan disitu (di tubuh KPK)," jelas Taufiqulhadi.
Dia sepakat dengan apa yang diutarakan Jaksa Agung HM Prasetyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Jaksa Agung bilang, banyak negara yang memiliki lembaga pemberantasan korupsi, memiliki kewenangan penuntutan yang terpisah.
"Memang dewan dari dulu berpikir bagaimana memperbaiki KPK," jelas Taufiqulhadi.
Saat ditanya cara memperbaiki lembaga antirasuah tersebut dengan melakukan revisi UU KPK, dia tidak menampiknya.
"Kita menyamakan pikiran dengan institusi lain. Kalau suatu ketika menjadi lebih baik kenapa tidak," kata Taufiqulhadi.
Terlepas dari itu, dia tidak sepakat jika Jaksa Agung disebut tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo memperkuat KPK.
"Selama ini menurut komisi III Jaksa Agung dalam kerangka pemerintah, telah menunjukan sikap yang tegas dalam menyelamatkan uang negara. Coba lihat, lebih banyak daripada lembaga penegak hukum lain. Itu menunjukan Jaksa Agung sangat membantu kabinet saat ini," katanya.
[sam]
BERITA TERKAIT: