Berkas Perkara Sudah P-21, Pengusaha CR Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 September 2017, 14:25 WIB
rmol news logo Berkas perkara pemalsuan dokumen atas nama Christoforus Richard (CR). dinyatakan sudah lengkap alias P-21 hingga tahap dua oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan, sejumlah alat bukti telah dikumpulkan dan tersangka akan dimejahijaukan.

"Perkaranya sudah tahap dua. Segera akan dilimpahkan ke pengadilan," kata M Rum ketika dikonfirmasi.

Meski begitu, M. Rum enggan menyebut siapa pelapor CR serta detail kasusnya.Termasuk, lokasi penahanan CR saat ini.

Tersangka CR yang menjadi sebagai bos perusahaan ternama yang diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen baru saja ditahan kepolisian.

CR disebut-sebut kenal dekat dengan pejabat negara, dan pernah diduga terlibat dalam kasus tanah di Bali.

Sebelumnya, CR merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya dari Mabes Polri.

Direktur Tahanan Dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, CR ditahan berkaitan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Titipan penahanan sedianya berlangsung hingga 18 September.

"Ditahan (di Polda Metro Jaya) sampai tanggal 18 September 2017 mendatang," sebutnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA