"Kami akan tetap melakukan pembelaan. Karena di mata hukum bagi warga negara yang mendapat hukuman di atas lima tahun, perlu dilakukan pendampingan hukum," tegas pengacara Irvan Iskandar dalam jumpa pers di Markas Komando (Mako) Bang Japar, Jalan H. Sa'abun, Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
Asma Dewi diduga melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 208 KUHP.
Pengacara dari LBH Bang Japar lainnya, Juju Purwanto, memastikan klien mereka tidak terlibat dalam kasus Saracen sebagaimana disebutkan Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto sebelumnya.
Bahkan Irjen Setyo Wasisto mengatakan Asma Dewi pernah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta kepada anggota inti Saracen berinisial NS.
"Menurut kami kasus ini hanya sebatas kasus gugaan ujaran kebencian terhadap ras, etnis, atau SARA. Tidak ada hubungannya dengan kasus Saracen," tegas Juju, yang menjadi Koordinator Pengacara Asma Dewi.
[zul]