RMOL. Kuasa hukum Bos First Travel Andika Surachman, Deski MK mengatakan seluruh tas yang dibeli oleh kliennya Anniesa Hasibuan merupakan barang tiruan (KW).
Hal itu dikatakan Deski disela-sela mendampingi pemeriksaan 3 tersangka kasus penipuan First Travel di lantai 1 Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim, Jakarta, Rabu (12/9).
"Itu dia (Anniesa) beli melalui situs jual beli online Hongkong. Bukan yang asli. Untuk menunjang dia sebagai desainer aja," kata Deski.
Deski menambahkan pihak kepolisi juga mengkonfirmasi surat-surat tas yang dimiliki oleh Anniesa untuk memastikan apakah tas tersebut asli atau palsu.
Sampai berita ini diturunkan, baik Andika, Annisa dan juga adik perempuannya Kiki Hasibuan masih berada di ruang Subdit V Direkrorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: