Anggota Komisi IX DPR Ansory Siregar mengatakan, sanksi lebih awal dinilai perlu untuk memberikan pelajaran bagi rumah sakit tersebut.
"‎Jadi b‎ukan panggil dahulu baru kasih sanksi, tapi sanksi dahulu," katanya dalam rapat bersama Kemenkes di Komplek Parlemen, Jakarta (Senin, 11/9).
Menurut Ansory, sanksi yang dimaksud adalah melarang RS Mitra Keluarga Kalideres menerima pendaftaran pasien baru. Pihak rumah sakit diperbolehkan kembali menerima pasien jika memang tidak ditemukan pelanggaran atas meninggalnya bayi Debora. Sementara pasien-pasien yang sedang menjalani perawatan saat ini tetap harus mendapatkan pengobatan. [wah]
"Administrasi yang masuk baru tutup dahulu," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, sanksi bagi RS Mitra Keluarga Kalideres ibarat seperti polisi yang bertugas menangkap penjahat terlebih dahulu kemudian diproses hukum.
"Ini sudah ada korban, sudah meninggal karena tidak masuk (ruang PICU). Untuk sementara tutup dahulu pendaftaran, itu sanksi tegas di situ. (Kalau ditutup) masih ada rumah sakit di sekelilingnya. Sebagai pelajaran buat dia," jelas Ansory.
[wah]