"Wacana Densus Tipikor kami sambut baik sebagai penguatan Polri dalam penanganan pidana korupsi," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (11/9).
Namun begitu, ia menolak adanya usulan bahwa Kejaksaan akan dijadikan satu bagian dalam tubuh Densus Tipikor Polri tersebut.
"Polri sempat mengajukan kepada kami untuk membentuk Densus Tipikor yang mana di dalamnya ada unsur Polri dan Kejaksaan," ucapnya.
Menurutnya, Kajagung sudah lebih dulu punya detasemen yang sama. Walaupun tanpa anggaran pasti, satuan tugas milik kejaksaan tetap berjalan.
"Kejaksaan sejak 2005 sudah memiliki Satgas TPK (tindak pidana korupsi) walaupun sampai kini tidak dilengkapi dana operasinal, sehingga jaksa tidak selayaknya dirtarik dalam densus tersebut" jelas Prasetyo.
Ia menilai pidana korupsi bukan lagi delik formil tetapi perlu dijelaskan bahwa ada kerugian yang ditimbulkan kepada negara. Sehingga perlu dilakukan penindakan tegas.
[rus]
BERITA TERKAIT: