"Kami lihat surat penahanan enggak ada tanggalnya. Kami agak keberatan. Karena mereka dengan kekuatan, bawa-bawa, kami kooperatif saja," ungkap pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Sabtu, 9/9).
Abdullah menegaskan, pihaknya akan memperkarakan hal tersebut sesuai hukum yang berlaku. Salah satu langkah hukum yang mungkin ditempuh adalah praperadilan. Tujuannya, membuktikan dan memberikan pemahaman kepada publik tentang banyak keanehan dalam penahanan kliennya.
"Kemungkinan (praperadilan penahanan), kemungkinan juga tidak. Tapi menggunakan pengawas internal dan eksternal, Propam dan lain-lain. Kompolnas, Komnas HAM harus paham, apa begini penegakan hukum itu?" sesalnya.
Rabu (6/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan dalam putusan sela bahwa Alfian Tanjung tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Dengan demikian, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya.
Namun, usai menerima kebebasan dari pengadilan, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Rabu malam (6/9).
Alfian menjadi tersangka di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan kepolisian kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamean Nasution. Di media sosial Twitter, Alfian pernah menyebut 85 persen kader PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia juga pernah menuduh kantor Kepala Staf Presiden sebagai sarang PKI.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google