Terkait hal tersebut, Mahkamah Agung memastikan tidak memberi bantuan hukum kepada Dewi Suryana.
"MA tidak akan pernah memberikan bantuan hukum kepada aparaturnya yang kena OTT (operasi tangkap tangan)," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto dalam keterangannya, Jumat (8/9).
Menurutnya, sudah menjadi prinsip MA untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada hakim yang menjadi tersangka.
"Kita tidak main-main. Ini warning kepada seluruh aparat pengadilan," ujarnya.
MA pun memberikan ultimatum kepada aparat pengadilan untuk tidak coba-coba melakukan praktik korupsi. Apabila para aparat tidak berubah ke arah yang positif maka MA akan mengambil tindakan tegas.
"Jangan main-main lagi. Teman-teman yang masih tidak mengubah dirinya akan digilas oleh perubahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung," tegas Sunarto.
Dewi Suryana ditangkap bersama seorang panitera pengganti Hendra Kurniawan. Saat ini keduanya berstatus tersangka kasus suap. Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf (c) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: