Agus dianggap memiliki keterlibatan dalam korupsi KTP eloktrinik (KTP-el) saat masih menjadi kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa posisi Agus saat masih di LKPP tidak ada kaitannya dengan korupsi KTP-el.
"Pelaporan tersebut kami berangkat dari kepercayaan institusi penegak hukum akan bertindak profesional. Setiap orang bisa saja melapor ada atau tanpa bukti," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9).
Febri mengatakan bahkan justru LKPP sebelumnya memberikan rekomendasi agar tender proyek KTP-el tidak dilakukan dengan menggambungkan sembilan pekerjaan yang ketika itu disetujui oleh Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, terpidana korupsi KTP-el.
Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Sugiharto pada 9 Maret 2017 silam.
"Bukti lain seperti surat dan fakta lain sebenarnya sudah muncul di persidangan. Justru karena rekomendasi LKPP tidak diikuti oleh pihak Kemendagri maka korupsi terjadi dan kerugian negara seperti yang sedang diproses terjadi," kata Febri.
[rus]