KPK Sita Empat Mobil Dan Rp 1,6 Miliar Terkait Cuci Uang Dua Auditor BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 September 2017, 22:24 WIB
KPK Sita Empat Mobil Dan Rp 1,6 Miliar Terkait Cuci Uang Dua Auditor BPK
Ilustrasi/net
rmol news logo Empat mobil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

Perkara TPPU itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap auditor BPK demi memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tindak pidana korupsi yang kemudian berlanjut ke TPPU, sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga merupakan hasil korupsi. Pertama, ada empat unit mobil," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9).

KPK menyita satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain. Mobil tersebut disita dari salah satu dealer di Jakarta Utara yang pernah dikembalikan oleh pihak lain.

"Mobil tersebut dikembalikan pihak lain. Diduga terkait dengan salah satu tersangka," imbuhnya.

Selain itu, dua unit mobil sedan Mercy warna putih dan hitam, disita dari istri salah satu tersangka. Kemudian satu Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.

KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan beberapa mobil.

"Ada uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp 1,65 miliar yang disita dari berbagai pihak dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini," jelas Febri .

Selama proses penyelidikan kasus TPPU tersebut, KPK sudah memeriksa sembilan saksi. Febri mengungkapkan sejumlah kegiatan tertutup masih akan dilakukan.

"Penyidik masih akan terus mendalami keberadaan atau kepemilikan aset-aset lain yang diduga merupakan hasil korupsi," terang Febri.

Febri mengungkapkan bahwa KPK terus mengembangkan strategi atau pendekatan "follow the money".

"Jadi arus aliran dananya kita cermati. Termasuk kepemilikan aset-aset yang diindikasikan merupakan hasil kejahatan, karena konsep UU TPPU adalah seperti itu," jelas dia.

Menurut Febri, cara itu berlaku untuk seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK, selama ditemukan aset-aset yang tidak wajar dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Karena kewenagan KPK dan terdapat indikasi menyamarkan asal usul kekayaan tersebut. Kami berharap pendekatan ini bisa memaksimalkan UU Tipikor," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA