Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, dua auditor BPK itu, mendapat tambahan status tersangka untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pengembangan kasus mereka sebelumnya.
"KPK menetapkan dua orang pejabat BPK sebagai tersangka kasus TPPU. Dari perkembangan penyidikan Tipikor, penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016, yang diduga dilakukan oleh RSG selaku auditor utama BPK dan ALS, maka KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka indikasi TPPU," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9).
Febri menyampaikan, KPK menduga Rochmadi dan Ali Sadli telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.
"Dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Pada 27 Mei 2017, Rochmadi dan Ali Sadli lebih dulu menjadi tersangka suap. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 240 juta dari Irjen Kemeterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Suap itu diberikan lewat pejabat eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan tindakan pencucian uang tersebut, Rochmadi disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pembatasan TPPU. Dan Ali Sadli disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pembatasan TPPU.
[ald]
BERITA TERKAIT: