Pasalnya, dalam perkara suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi yang menyeretnya sebagai terdakwa, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangan jaksa, Samsu yang baru dilantik sebagai bupati Buton pada Agustus 2017 terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan hakim MK Akil Muchtar. Uang suap terhadap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
"Terdakwa Umar Samiun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ‎tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 dalam dakwaan pidana," jelas Jaksa Kiki Ahmad Yani‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9).
Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Samsu tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Samsu juga tidak mengakui serta berterus terang mengenai perbuatannya.
"Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa pernah dihukum karena melanggar tindak pidana pemilu. Dalam hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Kiki.
Samsu didakwa memberi suap Rp 1 miliar terhadap Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Uang suap ditransfer ke rekening CV Ratu Samangat yang diketahui milik istri Akil. Pengiriman uang ke rekening CV Ratu Samangat seolah-olah untuk pembayaran pembelian batubara antara Akil dan Samsu.
"Padahal transaksi jual beli batubara itu tidak pernah ada," tegas Jaksa Kiki.
[wah]
BERITA TERKAIT: