Hal itu dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (1/9).
"Supaya semuanya tahu, di sana (KPK) kan terdiri ada kejaksan dan polisi. Tapi yang turun ke sana (OTT) adalah tim kejaksaan dengan barang bukti yang signifikan besarnya," ucap Prasetyo.
Prasetyo mengaku tahu hal itu dari Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Kejagung Adi Toegarisman. Barang bukti yang diamankan saat OTT, dinilainya bernominal sangat besar.
"Yang saya dengar dari Jamintel bahwa yang mengungkap kasus OTT di Kemenhub adalah tim dari penyidik jaksa. Dengan ditemukannya barang bukti yang sangat besar. Yang dilakukan oleh KPK itu adalah tim dari kejaksaan," paparnya.
Tony ditangkap KPK pada Rabu (23/8). Dia diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
KPK mengamankan 33 tas berisi uang dengan berbagai jenis mata uang dengan total Rp 18,9 miliar. Selain itu, KPK mengamankan empat kartu ATM yang salah satunya tersisa saldo Rp 1,174 miliar.
Dalam penggeledahan terakhir, diamankan sekitar 50 barang yang terdiri dari keris, tombak, dan batu cincin dari mes Perwira Ditjen Hubla Bahtera Suaka, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat terkait gratifikasi.
[wid]
BERITA TERKAIT: