"Senin (28/8) dan Rabu (30/8) lalu Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi. Ada dua lokasi yang digeledah terkait kasus KTP elektronik dengan tersangka SN," kata juru bicara KPK kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/8).
KPK melakukan penggeledahan di rumah Yuniarto di kecamatan Pulo Gadung. Sementara kediaman Anang Sugiana berada di Grogol.
"Dari penggeledah, penyidik menyita sejumlah barang bukti ada dokumen-dokumen terkait KTP elektronik dan barang-barang elektronik. Dari sana akan dipelajari barang-barang bukti tersebut," tambah Febri.
PNRI merupakan konsorsium yang memenangkan tender proyek e-KTP. Pada proses lelang, ada tiga konsorsium yang mengikuti tender proyek e-KTP. PT Quadra sendiri merupakan salah satu anggota dalam konsorsium PNRI.
Selain konsorsium PNRI, juga ada Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Konsorsium PNRI disebut telah disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, Astragraphia dan Murakabi hanya dibuat sebagai konsorsium pendamping lelang.
[san]
BERITA TERKAIT: