Tepatnya di Aparteman Puri Park View Tower A Zona AB, Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (29/8).
"Kami telah melakukan penggeledahan. Ada sejumlah benda kami bawa karena diduga hasil kejahatan," kata Kepala Tim Subdit 5 Jatanwil Dittipidum Bareskrim Kompol Wiranto saat dikonfirmasi.
Penggeledahan ini, kata Wiranto, merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita benda berharga milii Kiki yang diduga hasil kejahatan. Mulai dari alat Disk Jockey (DJ), hingga lukisan bernilai ratusan juta rupiah.
Selain itu, apartemen tersebut diduga dibeli Kiki dengan menggunakan nama kekasih lesbinya, Esti Gustini. Tersangka menempati aparteman itu bersama kekasihnya sejak Oktober 2015 silam.
"Tapi oleh pelaku, apartemen ini ditinggalkan sejak 6 Agustus. Pakaiannya sudah enggak di lemari," terangnya.
Aparat kepolisian juga telah memasang garis polisi (police line) di apartemen tersangka usai melakukan penggeledahan.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka di kasus First Travel. Selain Kiki, dua tersangka lainnya adalah pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
[san]