Menurut Prasetyo para pelaku penyebar konten bermotif SARA tidak memperdulikan dampak dari perbuatan yang bisa memecah kerukunan di masyarakat.
"Mereka tidak peduli akibat yang timbul, yang namanya SARA itu kan sensitif, bisa juga nanti kalau dibiarkan timbul konflik horizontal, ujung-ujungnya memecah belah. Makanya kejaksaan akan memberikan atensi khusus," tegas Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (26/8).
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan dirinya bakal memantau penananganan kasus tersebut jika telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Termasuk menelusuri klien yang menggunakan jasa pelaku dalam menyebarkan konten berbau SARA di media sosial. Menurut Prasetyo kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi.
"Kita akan lakukan penanganan yang serius, tak boleh dibiarkan. Ini bisnisnya juga enggak bener," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap ketiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN yang diduga sindikat dari Saracen. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kepolisian menyebut kelompok Saracen ini sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.
[san]