Polisi Bongkar Data Digital Kasus Saracen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Agustus 2017, 16:31 WIB
Polisi Bongkar Data Digital Kasus Saracen
Tiga tersangka Saracen/net
rmol news logo Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih memeriksa barang bukti dari kasus kelompok Sindikat Saracen yang menebar ujaran kebencian berbau SARA di media sosial. Salah satu barang bukti adalah data hard disk sebesar 100 gigabyte.

"Terkait dengan admin akun yang terlibat langsung dengan para tersangka, kami masih dalam proses pendalaman. Saat ini sedang dilakukan analisis terkait barang bukti yang ada," kata Kabag Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Awi Setiyono, di kantornya, Jumat (25/8).

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card. Data yang diperiksa baru sebesar 27 gigabyte. Sedangkan mengenai siapa para pemesan jasa sindikat ini, penyidik belum memberi keterangan.

"Tentunya perlu melakukan penyidikan yang lebih dalam untuk melengkapi alat buktinya. Ini tidak mudah ya. Dunia maya dan transaksinya juga tidak semua melalui dunia maya, ada yang 'kopdar' (bertemu di lokasi tertentu). Penyidik masih melacak transaksi-transaksi itu," jelas Awi.

Penyidik juga masih belum cukup bukti untuk menjerat pelaku lain. Saat ini, baru tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu JAS ( 32) selaku ketua Kelompok Seracen, MFT (43) selaku koordinator grup Saracen, dan SRN (32).

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU 11/2008 tentang lTE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA