Fahd Ngaku Pernah Dijanjikan Penyidik KPK Tak Akan Jadi TSK Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Agustus 2017, 21:02 WIB
Fahd Ngaku Pernah Dijanjikan Penyidik KPK Tak Akan Jadi TSK Lagi
Fahd
rmol news logo Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku sedih lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama.

Penetapannya kembali sebagai tersangka tiga tahun setelah dia menjalani bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Padahal penyidik KPK berjanji untuk tidak menyeretnya lagi sebagai tersangka. Karena Fahd bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator (JC) dalam membongkar kasus DIPD dan kasus lainnya.

Menurut Fahd, penyidik KPK yang menawarkan dirinya sebagai JC adalah Novel Baswedan, Riska Anungta dan Petrus. Karena ditawarkan menjadi JC, Fahd kemudian mengungkap kasus yang menyeretnya kembali sebagai terdakwa.

"Kata penyidik kalau Pak Fahd sudah jujur koperatif Pak Fahd nggak jadi tersangka lagi," ungkapnya saat persidangan lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Setelah mengungkap kasus korupsi DPID dan kasus lain, Fahd mengaku diberikan surat secara resmi oleh KPK. Surat tersebut menerangkan bahwa nama Fahd tidak ada di tingkat penyidikan dan penuntutan perkara lain.

Surat itu berjumlah tiga buah, salah satunya dari Deputi Penindakan. Padahal menurut Fahd, saat itu dirinya telah pasrah jika KPK menetapkannya sebagai tersangka selain kasus DIPD.

Fahd menjelaskan surat itu muncul setelah vonis hakim terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, berkekuatan hukum tetap. Keterlibatan Zulkarnaen dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran terungkap karena keterangan Fahd kepada KPK.

"Kasus Alquran itu yang buka murni saya, pada saat itu saya sudah minta ditersangkakan oleh penyidik, mumpung masih ditahan, mumpung kejadiannya sama, tolong dijadikan satu," ujarnya.

Meski telah memengang surat resmi dari KPK, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo itu kembali menetapkannya sebagai tersangka pada April 2017 lalu. Dirinya pun sempat merasa kaget dan tidak menyangka bahwa setelah tiga tahun menghirup udara bebas, ia akan kembali mendekam di penjara. Bahkan untuk meyakinkan penyidik bahwa dirinya tidak lagi menjadi tersangka, Fahd membawa ketiga surat resmi tersebut saat proses penyidikan.

"Ada tiga surat resmi. Dari Deputi Penindakan KPK, ada dari Pak Ranu dua kali dapat surat. Bahkan dapat surat bukti telah bertindak jujur. Saya justru sedih saya ditersangkakan setelah bebas. Saya tanya apa surat itu palsu waktu penyidikan, tapi saya akui saya salah. Saya lebih tersiksa dengan status saya tersangka. Batin saya lebih sakit," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA