Suap Ketua DPRD Malang, KPK Ambil Sampel Suara Sekda Pemkot Malang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Agustus 2017, 21:24 WIB
Suap Ketua DPRD Malang, KPK Ambil Sampel Suara Sekda Pemkot Malang
Ketua DPRD Malang/net
rmol news logo Sekretaris Daerah Kota Malang tahun 2015, Cipto Wiyono diperiksa penyidik KPK, Rabu (23/8). Cipto dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap perubahan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015.

Dalam pemeriksaan tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan penyidik KPK mengambil sampel suara Cipto.

"Suara saksi diambil untuk kepentingan penyidikan," jelas Febri.

Namun Febri enggan menjelaskan secara spesifik penggunaan sampel suara tersebut.

"Kami tidak bisa menyampaikan lebih rinci spesifiknya sampel suara itu digunakan untuk apa nanti," imbuhnya.

Sedianya, Cipto diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Muchamad Arief Wicaksono. Arief merupakan ketua DPRD Kota Malang yang diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief Wicaksono terjerat dua kasus suap terkait pembahasan APBD Malang. Selain kasus suap perubahan APBD-P Malang tahun 2015, Arief juga diduga menerima suap dari komisaris PT ENK, Hendrawan Maruzaman (HM).

Pemberian suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang tahun 2016 pada 2015. Arief diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliat yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA