Tersangka Suap Ketua DPRD Malang Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Agustus 2017, 11:42 WIB
Tersangka Suap Ketua DPRD Malang Diperiksa KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka suap perubahan APBD Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

Jarot merupakan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015.

"Tersangka JES hari ini akan kita periksa untuk dimintai keterangan terkait perkara suap ketua DPRD Pemkot Malang," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/8).

Jarot merupakan pihak yang memberikan suap Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono.

KPK juga telah memerika Walikota Malang, Muhamad Anton, kemarin (Senin, 14/8). Usai diperiksa Anton mengaku tidak mengetahui peristiwa suap tersebut.

Sejak kemarin, 13 saksi telah diperiksauntuk perkara ini. Salah seorang di antaranya yakni Walikota Malang, Muhamad Anton di gedung KPK, Jakarta. Sementara 12 orang lainnya diperiksa di Polsek Malang setenpat.

"Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, tiga Kepala Bidang, unsur PNS lain dan swasta. Pemeriksaan masih akan berjalan dalam beberapa hari ini. Kami harap semua saksi koperatif dan membuka seluas-luasnya informasi yang diketahui," jelas Febri.

Sebagai pihak pemberi suap, Jarit disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Arief sebagai pihak penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini keduanya belum ditahan oleh KPK.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA