"Ada empat saksi yang hari ini kami jadwalkan untuk pemeriksaan dalam kasus KTP elektronik. Keempat orang tersebut ada yang berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri juga pihak swasta," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/8).
Keempat saksi tersebut di antaranya, staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Kusmihardi; konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa, Noerman Taufik; Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo, Pratomo Siddi Supali; dan mantan Dirut PT Sucofindo, Arief Safari.
Khusus Arief Safari, pernah bersaksi di sidang dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan yang bergabung dengan Konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 Mei 2017 silam, Arief mengaku perusahaannya mendapat tugas melakukan bimbingan dan pendampingan teknis pada proyek e-KTP.
Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Arief menyebutkan bahwa perusahaannya mendapat untung hingga Rp 8 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: