KPK Panggil Lagi Eks Dirut Sucofindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Agustus 2017, 10:18 WIB
KPK Panggil Lagi Eks Dirut Sucofindo
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penanganan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus bergulir di KPK. Sudah lebih dari 50 saksi yang dijadwalkan oleh penyidik antirasuah.

"Ada empat saksi yang hari ini kami jadwalkan untuk pemeriksaan dalam kasus KTP elektronik. Keempat orang tersebut ada yang berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri juga pihak swasta," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/8).

Keempat saksi tersebut di antaranya, staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Kusmihardi; konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa, Noerman Taufik; Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo, Pratomo Siddi Supali; dan mantan Dirut PT Sucofindo, Arief Safari.

Khusus Arief Safari, pernah bersaksi di sidang dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan yang bergabung dengan Konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 Mei 2017 silam, Arief mengaku perusahaannya mendapat tugas melakukan bimbingan dan pendampingan teknis pada proyek e-KTP.

Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Arief menyebutkan bahwa perusahaannya mendapat untung hingga Rp 8 miliar.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA